Realitakini.com-Bogor,
SPBU yang dibangun diatas lahan seluas 1.660 meter, milik PT. Dhana Prima Rejeki itu, diakui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 644-0263-IMB- tahun 2020 yang diterbitkan Pemkot Bogor 13 Mei 2020. Hanya saja kajian Saran Teknis (Sartek) dari Dishub Kota Bogor patut menjadi pertanyaan hebat dan mendasar.
Hasil monitoring dan kasat mata, lokasi SPBU itu sangat tidak memungkinkan. Selain kondisi jalan Tumenggung Wiradiredja itu sangat kecil, posisi jalan masuk ke SPBU itu berada diujung jembatan kecil yang sempit. Kendaraan yang akan keluar masuk SPBU akan alami hambatan mengundang kemacetan hebat.
"Pak Wali dan pak wakil walikota, sepertinya kecolongan dan "ditipu" anak buahnya," kata sejumlah sumber saat ditemui beberapa waktu lalu.
Kejanggalan lain, keberadaan SPBU dibangun di tepi sungai Cimahpar tanpa jarak. Disinyalir SPBU melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS). Keberadaannya sempat dikeluhkan warga. "Khawatir air sungai akan dicemari rembesan minyak SPBU merusak ekosistim di sungai tersebut.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Doddy Wahyudin ketika dikonfirmasi menjelaskan, permohonan pembangunan SPBU Cimahpar merupakan usulan pihak pemohon dengan menggandeng konsultan. "Dishub hanya mengkajinya usulan yang dimohon," kata Doddy.
Namun sayang akrobatik sang Kabid Lalin dibantah habis habisan dari pemohon bernama Rahmat. Menurutnya, kajian Lalin yang istilahnya Sartek dari Dishub ditawarkan konsultan Made in Dishub itu sendiri.
“Kami hanya memohon sejak awal bila permohonan kami ditolak Pemkot. Kami berencana akan memindahkan ditempat atau lokasi lain. Rekomendasi Sartek kami hanya disuruh memasang cermin cembung dan lampu itu saja" ungkap Rahmat.
Rahmat menjelaskan, permohonan Sartek ngejelimetnya bukan main yang didapat hanya cermin cembung.
Masih Kabid Lalin Dishub Doddy me gatakan, tidak tahu menahu tentang teknis pembangunan SPBU. "Kami hanya memberikan saran dan masukan sesuai dengan kewenangan. Perencanaan pembangunan SPBU sesuai rencana konsultan yang ditunjuk pemohon," kata Doddy.
Informasi diperoleh, pada umumnya penunjukan Sartek hasil rekayasa Dishub, seolah olah berada pihak luar. Kenyataan cara ini untuk membobol rekayasa agar Dishub tidak disalahkan.
“Kita belum tahu sampai sejauhmana pembangunan SPBU itu, sudah sesuai tidak dengan saran dan teknis yang kita ajukan, jika tidak sesuai nanti juga akan ada sertifikasi laik fungsi atau uji kelayakan dari DPMPTSP, apakah yang dipersyaratkan sudah dipenuhi apa belum” ujarnya.
Sementara Pengelola SPBU Cimahpar, Rachmat, sebelumnya membantah kalau konsultan itu dibawa pihak SPBU. dijelaskan dia,Kita tinggal bayar saja dan Sartek Lalin sama Amdal dari Lingkungan Hidupnya langsung jadi. Meski biaya cukup tinggi pada wartawan.( Agusbagja)