![]() |
Penerimaan Perangkat Desa Olang |
RealitaKini.Com,SulSel-Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Dinas DPMD Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat keputusan kepada seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Luwu.
Tentang pemberhentian aparat desa yang sudah melewati batas Umur sesuai Permendes dan pengangkatan aparat desa untuk mengisi kekosongan di pemerintah desa.
Beberapa Desa di kabupaten Luwu,Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan penerimaan calon aparat desa seperti Desa Bakti,Kecamatan Ponrang Selatan,Desa Olang,Kecamatan Ponrang Selatan,Desa Lampuara,Kecamatan Ponrang Selatan.
Penerimaan Calon Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Luwu telah memasuki tahap akhir dan ada pula baru membuka pendaftaran calon perangkat.
Hasil pantauan RealitaKini SulSel bahwa Calon perangkat Desa yang mendaftar di dominasi dari perempuan daripada kaum laki-laki.
Salah satunya membuka lowongan perangkat Desa di Pemerintah Desa Bakti,Kecamatan Ponrang Selatan,Kabupaten Luwu,Provinsi Sulawesi Selatan dalam penjaringan calon perangkat desa yang mendaftar dan lolos seleksi berkas yaitu Dua Pria dan enam dari kaum perempuan.
Ketua Seleksi perangkat Desa Bakti,Yusuf menuturkan bahwa calon perangkat desa di dominasi kaum perempuan dan semua yang ikut maupun lolos seleksi berkas dari jenjang strata satu (S1).Ucapnya
Adapun Syarat calon perangkat Desa diantaranya memiliki Ijazah minimal SlTA/SMA,Berusia minimal 22 dan maksimal 42 Tahun,Tidak pernah terlibat tindak Pidana dan memiliki kompentisi di bidang pemerintahan.
Untuk Test tertulis dan lain-lain akan dilakukan secara serentak oleh DPMD Kabupaten Luwu yang belum ditentukan waktu dan tempatnya(Ros)