RealitaKini.Com-Luwu Utara,
Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara,Suaib Mansyur yang didampingi kepala bagian administrasi kemasyarakatan dan kesra, hari ini saya memimpin rapat koordinasi teknis pelaksanaan peringatan Nuzul Qur'an dan teknis pelaksanaan sholat Idul Fitri.Jumat,30/4/2021
Dalam rapat bersama sejumlah Tokoh Agama telah menyepakati larangan untuk menggelar kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Larangan itu dikeluarkan lantaran takbir keliling di nilai berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Takbiran tetap boleh di laksanakan dan itu dilakukan di dalam masjid atau musholla"
Silahkan sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menggaungkan takbiran di semua masjid yang ada hingga di malam parayaan idul Fitri nanti takbir itu terdengar di seluruh penjuru daerah kita ini
Selain itu Saya juga menyampaikan surat edaran bupati tentang perketat prokes serta Perbanyak titik solat Ied di lapangan-lapangan terbuka atau masjid agar tidak terjadi kerumunan nantinya.Ucapnya (Rahim)